Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Di Samsat Keliling Pemalang.

  • Bagikan
IMG 20250912 WA0076
banner 468x60

LMP NEWS | Pemalang, Jawa Tengah – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat ) di wilayah Kabupaten Pemalang Jawa Tengah yang berlokasi di Jalan Pemuda No 49 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Jawa Tengah telah memberikan banyak akses kemudahan untuk publik membayar pajak kendaraan. Jumat, 11 September 2025.

Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pemalang telah memiliki kendaraan operasional yang berfungsi melayani masyarakat yang akan memudahkan membayar pajak kendaraan masyarakat Kabupaten Pemalang.

Mobil unit yang bertuliskan Samsat Keliling Pemalang setiap harinya berkeliling ke 223 desa / kelurahan atau ke 14 wilayah kecamatan yang ada di wilayah Pemalang.

IMG 20250912 WA0077

Pelayanan ini bertujuan supaya keseluruhan masyarakat Pemalang tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat Pemalang.

Karena layanan ini akan mendatangi beberapa titik di wilayah Pemalang sesuai dengan jadwal.

Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling Pemalang ini, pastikan dulu semua membawa beberapa dokumen penting sebagai syarat untuk perpanjangan STNK.

Syarat tersebut seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan.

Berikut adalah jadwal Samsat Keliling Pemalang terbaru yang bisa menjadikan rujukan mengurus pajak kendaraan, baik mobil maupun motor dengan mudah.

Jadwal Samsat Keliling di Pemalang Hari Kamis
Ada tiga pelayanan Samsat Keliling di Kabupaten Pemalang dengan jadwal mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB

Balai Desa Sukowangsan, Kecamatan Taman
Terminal Belik, Kecamatan Belik
Terminal Randudongkal, Kecamatan Randudongkal
Syarat Dapat Layanan Samsat Keliling di Pemalang
Untuk mendapatkan layanan Samsat Keliling Pemalang ini, pastikan Anda membawa beberapa dokumen penting sebagai syarat untuk perpanjangan STNK.

Syarat tersebut seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan.
Tidak ada tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Pastikan semua pajak kendaraan Anda sudah terbayar hingga tahun terakhir.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi: Dokumen ini adalah bukti sah kepemilikan dan identitas kendaraan Anda.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, meskipun biasanya tidak memerlukan dokumen ini untuk pembayaran pajak rutin. Tetapi ada baiknya membawa fotokopi untuk berjaga-jaga.
E-KTP asli dan fotokopi sebagai Identitas pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK.

Dengan membawa dokumen-dokumen tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling akan berjalan lancar.

Layanan ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat Pemalang untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus mengunjungi kantor Samsat Pemalang di kota. (Ramsus)

Sumber Berita : Laman Resmi Samsat Pemalang Jawa Tengah

Penulis: TeamEditor: Redaksi LMP News
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *