Dinas Sosial Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

  • Bagikan
banner 468x60

LMP News | Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Sosial menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan anak, di Hotel Regina Lt 1, Selasa ( 3/12/2024 ).

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Example 300x600

Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial ( Dinsos) Kabupaten Pemalang yang di hadiri dari Asisten 1,Tetuko Rahardjo, Kepala Bidang PPPA, Triatmo Yuliarso” Camat,Kades / Lurah Se Kabupaten Pemalang serta OPD lainnya.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari asisten pemerintahan dan kesra Drs.Tetuko Rahardjo Msi, Ia menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan serta pengetahuan tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,yang saat ini masih banyak terjadi di Kabupaten Pemalang,
Sehingga ini menjadi perhatian bagi pemerintah , masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian dari kenyataan sosial dan bukan merupakan hal baru,dan kami mengajak kepada seluruh stakeholder agar membangun komitmen dalam proses pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak,serta berupaya mencegah terjadinya kasus baru di keluarga serta lingkungan. ucapnya.

Triatmo Yuliarso Kepala Bidang PPPA, menyampaikan bahwa di Kabupaten pemalang sudah terbentuk unit UPTD PPA, yang tugasnya adalah menerima laporan, pengaduan,penanganan serta pendampingan korban.

Dan itu sudah tertuang dalam Peraturan Bupati ( PerBub),43 Tahun 2003,
Sehingga kenapa ini disosialisasikan di desa, karena desa itu adalah sebuah pemerintahan tersendiri, dengan Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 yang menyebutkan tentang desa adalah peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, serta memperkuat tata kelola pemerintah desa yang demokratis dan partisipatif, mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Desa juga mempunyai kewenangan yang berbeda,disitulah desa juga tidak lepas dari Peraturan Daerah ( Perda), nomor 15 tahun 2018, maka dari itu desa harus membentuk unit perlindungan perempuan dan anak, yang beranggotakan dari lembaga,kemasyarakata yang ada bisa dari LPMD, pengurus RT /RW, PKK, yang di pimpin dari kepala unit dan di bantu para seksi seksi dari UPTD PPA,karena itu amanat Perda otomatis harus dibentuk, yang Insya allah nanti akan difasilitasi proses pembentukan di tingkat desa.

Sehingga dalam acara sosialisasi ini yang kami undang adalah para Kades / Lurah,Camat Se Kabupaten Pemalang,agar nantinya bisa di bentuk UPTD PPA Desa, untuk memberikan layanan kepada Perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan dapat memberikan perlindungan khusus. tutupnya. ( Yn 26 / des)



Penulis: Yn26
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *