PEMALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Keputusan krusial ini dicapai dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Pemalang pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dua Raperda Disetujui untuk Pembangunan Pemalang
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menjelaskan bahwa dua raperda yang disahkan adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.
Terkait Raperda RPJMD, Bupati Anom memaparkan beberapa poin kunci yang menjadi fokus perbaikan dan target pemerintah daerah. Ini termasuk perubahan target akhir tahun 2030 pada Indikator Kinerja Utama Daerah, seperti Indeks Reformasi Birokrasi, Indeks Daya Saing Daerah, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Selain itu, raperda ini juga memastikan 12 program unggulan Bupati dapat berjalan dengan alokasi anggaran yang memadai. Ada pula penambahan alokasi anggaran untuk belanja modal infrastruktur serta upaya menekan alokasi belanja pegawai menuju 30 persen, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Raperda RPJMD ini diharapkan dapat ditetapkan paling lambat 20 Agustus 2025, enam bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik.
Perampingan Organisasi untuk Efisiensi Birokrasi
Sementara itu, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang membawa perubahan signifikan dalam struktur organisasi perangkat daerah. Raperda ini bertujuan untuk merampingkan birokrasi dengan menggabungkan delapan dinas/badan menjadi empat dinas/badan, demi efisiensi dan efektivitas dalam perumusan kebijakan.
Beberapa penggabungan penting meliputi:
- Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) digabung menjadi Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penggabungan ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah seperti lampu penerangan jalan umum (PJU) secara lebih maksimal dengan pengelolaan satu atap koordinasi.
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Diharapkan ini akan membawa angin segar dalam tata kelola keuangan daerah, menjadikannya lebih terkontrol dan efisien.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) digabung menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesigapan, kecekatan, dan efektivitas dalam pelayanan kepada masyarakat.
- Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan digabung menjadi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.
Bupati Anom menjelaskan bahwa tujuan utama dari penggabungan perangkat daerah ini adalah untuk menekan belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Pemalang yang saat ini masih cukup tinggi, mencapai angka 48 persen. “Dengan digabungnya delapan dinas, dapat memperkecil biaya operasional dan diharapkan kinerjanya dapat lebih optimal tanpa mengurangi pelayanan publik yang diberikan,” ujar Anom.
Tahapan Selanjutnya Menuju Implementasi
Anom mengungkapkan, setelah kedua Raperda ini disetujui bersama, tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap persetujuan ini membawa kebaikan bagi seluruh warga Kabupaten Pemalang, menandakan adanya visi yang sama antara eksekutif dan legislatif untuk RPJMD yang lebih strategis, serta sinkron dengan program provinsi dan nasional.
Dalam rapat tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan Dua Raperda, Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pemalang T.A 2025, serta Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Dua Raperda. Acara diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Persetujuan Bersama Dua Raperda oleh Wakil Ketua 1 DPRD Pemalang, Slamet Ramuji, kepada Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

















