Pemalang, LMP News – Polres Pemalang tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang mubaligh berinisial M di Randudongkal. Pada Sabtu (7/12/2024), pihak kepolisian telah memanggil dua saksi untuk memberikan keterangan terkait unggahan status WhatsApp mubaligh tersebut, yang diduga mengandung unsur fitnah terhadap pelapor. Kamis, (19/12/2024).
*Kronologi Kejadian*
Kasus ini berawal dari unggahan status WhatsApp yang dibuat oleh mubaligh M. Dalam unggahan tersebut, sebuah foto dari acara pengajian di Desa Randudongkal menampilkan beberapa orang, termasuk pelapor, Surino (40). Foto tersebut disertai dengan tulisan yang menurut Surino bersifat merugikan dan mencemarkan nama baiknya serta panitia acara.
Pelapor merasa bahwa tulisan tersebut tidak hanya mencoreng reputasi pribadi, tetapi juga mencederai kehormatan acara pengajian yang telah diselenggarakan dengan penuh persiapan dan niat baik.
*Pemeriksaan Saksi oleh Polres Pemalang*
Dua saksi yang diperiksa oleh Polres Pemalang adalah individu yang diduga memiliki informasi penting terkait unggahan tersebut. Mereka hadir untuk memberikan keterangan tentang konteks dan dampak yang ditimbulkan dari unggahan tersebut.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti awal dan memastikan fakta-fakta yang relevan dalam kasus ini.
Surino pelapor mendampingi saksi ke Polres Pemalang, bertujuan untuk melengkapi laporannya. Dimana seorang oknum Mubaligh dilaporkan ke pihak kepolisian, atas dugaan pencemaran nama baik.
Selanjutnya kami sudah serahkan kepada kuasa hukum kami untuk perkembangan dan mengawal kasus ini. Imbuh Surino saat ditemui di Polres Pemalang, Kamis (19/12).
Sementara itu, senada disampaikan oleh Helmi Nuky N, SH., MH., selaku pendamping Hukumnya, mengatakan ” Kami mendampingi pelapor mas Surino, tentang pemanggilan saksi- saksi, atas Pengaduan yang sudah masuk sejak 7 Desember 2024 kemarin.”
Kami berharap dengan teman-teman yang mendampingi atas pelaporan tersebut, agar ditindak lanjuti aduan yang sudah masuk.
Helmi juga apresiasi untuk jajaran Polres Pemalang, karen telah Sigap menindaklanjuti atas aduan pelapor dengan cepat. Adapun nanti membutuhkan saksi atau bukti lain akan kami penuhi, tegas Helmi.
Hasil pemanggilan dua saksi hari ini, progresnya masih menunggu langkah yang akan diambil dari pihak kepolisian. Kami berharap langkah itu, langkah positif sehingga aduan kami bisa ditindaklanjuti lagi. Ujarnya.
*Potensi Pelanggaran Hukum*
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 27 ayat (3) yang mengatur pencemaran nama baik di media elektronik.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 dan 311, yang mengatur penghinaan dan fitnah.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut.
*Kekecewaan Panitia*
Panitia pengajian yang juga merasa dirugikan oleh unggahan tersebut menyatakan kekecewaan mendalam. Mereka menilai tindakan mubaligh M tidak sejalan dengan semangat kebersamaan yang diharapkan dari acara tersebut.
“Sangat disayangkan jika niat baik kami malah direspons dengan tindakan yang merugikan banyak pihak,” ujar salah satu panitia.
*Komitmen Pihak Kepolisian*
Polres Pemalang berkomitmen untuk memproses kasus ini dengan transparan dan profesional. Setelah pemeriksaan saksi, penyidik akan memeriksa barang bukti berupa tangkapan layar status WhatsApp yang dilaporkan. Selanjutnya, jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial, terutama bagi tokoh masyarakat seperti mubaligh, yang diharapkan mampu menjadi teladan. Dalam era digital, tindakan kecil seperti unggahan status dapat membawa konsekuensi besar, baik secara hukum maupun sosial.
Penyelesaian kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan kepada pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu menjaga etika komunikasi di ruang digital tersebut. (Farras)