HAIP Law Firm Pekalongan Dampingi Mantan Sekdes Sijambe

  • Bagikan
IMG 20250728 WA0000
banner 468x60

LMP NEWS | Pekalongan – Jawa Tengah – Kaget itulah yang dirasakan oleh Eko Rizal Rohim eks ( mantan ) Sekretaris Desa ( Sekdes );Sijambek Pekalongan Jawa Tengah dirinya diberhentikan sebagai Sekdes Sijambe Pekalongan, Eko Rizal Rokhim akhirnya mengambil tindakan tempuh jalur hukum. (25/7/2025)

Mantan Sekretaris Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, Eko Rizal Rokhim akan menempuh jalur hukum terkait pemberhentiannya dari jabatan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dirinya sangat kaget , terpukul dan menilai, tuduhan yang diarahkan kepadanya, oleh Kepala Desa ( Kades ) dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak berdasar dan cenderung bersifat sepihak.

Polemik ini bermula dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten yang mencatat adanya kelebihan bayar senilai Rp175 juta dari Dana Desa (DD) dan Rp 60 juta dari Pendapatan Asli Desa (PAD) hasil sewa ruko. total temuan mencapai Rp235 juta. Temuan ini kemudian memicu kegaduhan di tengah masyarakat sehingga jadi buah bibir .

Detail terbaru menunjukkan bahwa sewa ruko untuk tahun 2025 masih belum sepenuhnya dibayarkan oleh pihak penyewa.

Namun demikian, temuan tersebut justru telah dimasukkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian secara administrasi.

Temuan dalam LHP tersebut akhirnya memicu kegaduhan dan gejolak di tengah masyarakat, yang kemudian berujung pada aksi demonstrasi.

Selama berlangsungnya aksi tersebut, Sekretaris Desa memilih untuk bersikap pasif.

Sikap ini diambil karena opini publik yang sudah terlanjur terbentuk, sehingga ruang untuk klarifikasi menjadi terbatas dan berbagai upaya komunikasi tidak dapat berjalan secara efektif.

“LHP itu seharusnya menjadi urusan internal pemerintah desa. Tapi kepala desa justru menggiring isu ini ke ranah publik dan melakukan rapat dengan BPD, tanpa menyampaikan duduk persoalan secara utuh.

Akibatnya, masyarakat tersulut emosi dan terjadi demonstrasi,” jelas Eko Rizal saat konferensi pers di kantor kuasa hukumnya, Kamis (24/7/2025) kemarin.

Eko menegaskan bahwa LHP tersebut tidak secara pribadi ditujukan kepadanya, melainkan kepada Pemerintah Desa Sijambe secara keseluruhan.

Ia juga menyebut bahwa seluruh kegiatan yang menjadi sorotan dalam LHP telah diketahui dan disetujui oleh kepala desa, termasuk ditandatangani dalam dokumen resmi.

Klarifikasi pada 12 Juni 2025 tersebut, pihak kecamatan, Inspektorat, bagian hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta unsur lain telah menyatakan bahwa permasalahan yang ada merupakan tanggung jawab Pemerintah Desa ( Pemdes ) dan tidak ditemukan indikasi korupsi yang merugikan negara.

“Yang jadi pertanyaan, mengapa setelah LHP itu dinyatakan selesai dan clear oleh Inspektorat serta dinas terkait pada 12 Juni lalu, tidak ada upaya dari kepala desa untuk mengklarifikasi ke masyarakat bahwa ini hanya persoalan administrasi, bukan dugaan korupsi atau pelanggaran berat?. Seharusnya Kepala Desa dapat bersikap lebih bijak dalam mengambil keputusan, mengingat dalam urusan keuangan desa,

Kepala Desa memiliki pengetahuan dan turut menandatangani setiap kegiatan. Temuan dari Inspektorat pun bersifat kelebihan bayar, bukan berupa pengambilan uang tunai secara langsung,” terangnya.

Namun, setelah proses penyelesaian dilakukan, Eko justru diberhentikan dengan alasan yang menurutnya tidak berdasar. Ia menilai tindakan kepala desa justru mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.

“Atas nama keadilan dan demi memulihkan nama baik keluarga, kami akan menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal harga diri dan reputasi yang sudah dicemarkan,” tegas Eko.

“Dengan kejadian tersebut, kami menempuh upaya hukum untuk mencari keadilan dengan menunjuk Kantor Firma Hukum H A I P LAW FIRM yang beralamat di Jl Jatirejo, Ampelgading, Pemalang sebagai kuasa hukum kami, guna mendampingi serta menjadi penasihat Hukum untuk proses hukum yang akan kami jalani,” lanjutnya.

Menanggapi kejadian pemberhentian Klien mereka, Eko Rizal Rokhim, sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Sijambe, Tim Kuasa Hukum menyatakan bahwa mereka telah menempuh upaya hukum guna mencari keadilan.

“Kami telah menunjuk Kantor Firma Hukum H A I P LAW FIRM yang beralamat di Jl. Jatirejo, Ampelgading, Pemalang sebagai kuasa hukum, untuk mendampingi serta memberikan nasihat hukum dalam menghadapi proses hukum yang sedang dan akan dijalani,” paparnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Heru Ardi Irawan, SH., LL.M., bersama anggota timnya Muhammad Faisal, SH., MH., Puji Susanto, SH., MH., dan Bayu Adi Dharma, SH., menyampaikan bahwa jika merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni:

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 53 ayat (1), (2), (3), dan (4) yang mengatur tentang pemberhentian perangkat desa,
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, khususnya Pasal 2 huruf a,
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2017, Pasal 24 ayat (7),
Surat Camat Wonokerto Nomor: 141/281, tertanggal 8 Mei 2019, tentang Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa, serta
Keputusan Kepala Desa Sijambe Nomor 411.2/010 Tahun 2019, tertanggal 15 Mei 2019, tentang Pengangkatan Eko Rizal Rokhim sebagai Sekdes.
Maka dasar hukum pemberhentian klien mereka dipertanyakan legalitasnya.

“Berdasarkan dokumen dan bukti yang telah kami pelajari, sangat jelas bahwa tindakan Kepala Desa Sijambe memberhentikan Klien kami secara tetap dengan hormat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Tindakan tersebut tidak berdasar hukum, bertentangan dengan regulasi, dan mengarah pada perbuatan melawan hukum yang bahkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” tegas Heru Ardi Irawan, SH., LL.M.

Ia juga menambahkan bahwa proses pemberhentian seorang Sekdes seharusnya dilakukan melalui prosedur yang benar, berdasarkan alasan yang sah, serta memperhatikan hak-hak perangkat desa yang bersangkutan.

“Proses ini harus dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Tim Hukum akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada Eko Rizal Rokhim untuk menuntut hak-haknya kembali, sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa Sijambe kepada pihak kepolisian. Hal ini karena keputusan pemberhentian tersebut dinilai mencemarkan harkat dan martabat klien mereka.

“Selain laporan dugaan pidana, kami juga akan mengajukan gugatan atas kerugian materiil dan immateriil terhadap Kepala Desa Sijambe,” tegas Heru.

Sumber Berita : Eko Rizal Rokhim mantan Sekdes Sijambe Pekalongan dan Heru Ardi Irawan .SH. Ketua Tim HAIP LAW FIRMA .

Penulis: Team-RMSEditor: Redaksi LMP News
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *