Ironis Bendera Merah Putih Usang dan Robek Masih Berkibar di Balai Desa Durensari

  • Bagikan
IMG 20251006 WA0021 scaled
banner 468x60

LMP NEWS | Purworejo, Jawa Tengah – Bendera merah putih yang kondisinya sudah usang masih dibiarkan berkibar di Balai Desa Durensari Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo. Senin (6/10/2025).

Kondisi dari bagian warna bendera merah dan putih tersebut sudah pudar, selain itu kondisi bendera merah putih juga robek terlihat jelas.

Dikantor Balai Desa Durensari yang masih berkibar, seharusnya sebagai lembaga pemerintah lebih peka dengan lambang negara. Setiap harinya masih berkibar, namun kondisi bendera pusaka itu masih berkibar.

Saat diklarifikasi terkait bendera yang rusak sekdes mengatakan bahwa sudah tahu sebelumnya, tapi untuk mengganti bendera tersebut sekalian saat penggantian tiang bendera.

IMG 20251006 WA0018 scaled

Kami berharap bendera merah putih yang sudah usang segera diganti, setidaknya untuk menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan NKRI dari penjajahan.

“Generasi sekarang wajib menghormati jasa para pahlawan, salah satunya juga harus menghormati bendera merah putih, karena itu lambang negara kita, “

Bendera yang usang di balai desa merupakan sebuah pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang melarang pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pengabaian aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta.

Dampak Negatif dari kondisi bendera yang rusak dan kusam dapat menimbulkan citra negatif terhadap pemerintah daerah dan instansi terkait di mata masyarakat.

Seharusnya pihak yang berwenang, seperti camat atau sekda, dapat memberikan teguran kepada Kepala Desa atau penanggung jawab terkait agar tidak lagi mengibarkan bendera yang rusak.

Pemerintah daerah perlu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai aturan penggunaan bendera kepada para pejabat publik dan masyarakat, agar tidak terjadi lagi insiden serupa. (Okta)

Penulis: OktaEditor: Redaksi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *