LMP News| Pemalang – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan 3.384 Pegawai Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang, Eko Adi Santoso, membenarkan adanya usulan Pemkab yang disetujui oleh BKN.
“Sudah turun dan disetujui oleh BKN dengan total 3.384 honorer Pemkab Pemalang yang jadi PPPK paruh waktu “kata Kadis BKD kepada awak media.
Selanjutnya Eko Adi Santoso menyampaikan tahapan yang akan dilalui yaitu pengisian daftar riwayat hidup oleh masing masing orang yang dinyatakan lolos dalam PPPK paruh waktu,dan untuk pengisian daftar riwayat hidup berakhir sampai tanggal 20 September 2025 ini sesuai yang diumumkan. “ujarnya.
Lebih lanjut Eko Adi Santoso menjelaskan tentang gaji yang akan diterima tidak boleh lebih kecil dari yang saat ini diterima di masing masing tempat mereka berkerja,dan anggaran yang di pakai untuk keperluan gaji PPPK paruh waktu itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan mekanisme belanja barang dan jasa. “jelasnya.
(Desta)

















