LMP News | Pemalang – Dispermades Kabupaten pemalang menyelenggarakan kegiatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang di gelar di Aula Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Rabu ( 11/12/24 ) sore.
Maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas anggota BPD,yang ada di Kabupaten Pemalang agar setiap anggota BPD mampu memperkuat kerjasama dalam menciptakan hubungan kerja yang baik dengan pemerintah desa dan Masyarakat dalam merencanakan pembangunan desa,dengan tujuan agar anggota BPD dapat memahami tugas, fungsi, wewenang,hak dan kewajiban serta larangan dalam menjalankan tugasnya yang diatur dalam undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Junaedi selaku narasumber dari Dispermades Kabupaten Pemalang, menyampaikan apa yang menjadi tugas dan fungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
ucapnya.
Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musdes, yang meliputi penataan desa, perencanaan desa, kerjasama desa, rencana investasi yang masuk desa, pembentukan BUM DES,penambahan serta pelepasan aset desa dan kejadian luar biasa.
imbuhnya.
Hal hal yang strategis ini harus diputuskan melalui musyawarah desa karena sangat berkaitan dengan kepentingan publik dan Masyarakat desa,disamping itu juga melalui musyawarah desa, hal hal yang bersifat strategis akan dapat proteksi atau perlindungan apabila akan terjadi penyimpangan.ujarnya mengakhiri.
Dalam kegiatan ini di hadiri dari Kepala Dispermades yang mewakili, dan para anggota BPD Se Kabupaten Pemalang.
( Yn 26 )