Kejaksaan Negeri Pemalang resmi menetapkan Direktur Keuangan PT Aneka Usaha periode 2021–2023, sebagai tersangka penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMD.

  • Bagikan
IMG 20251020 WA0087
banner 468x60

LMP NEWS | Pemalang, Jawa Tengah — Skandal korupsi kembali mencoreng wajah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Pemalang pada Senin, 20 Oktober 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang resmi menetapkan *Adrian* Direktur Keuangan PT Aneka Usaha periode 2021–2023, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal.

Dana miliaran rupiah yang semestinya digunakan untuk pengembangan usaha daerah, justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

> “Tersangka selaku pihak yang diberi kewenangan dalam mengelola keuangan, diduga ikut melakukan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Akhmad Rafliansyah Pasra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Pemalang.

IMG 20251020 WA0086

*Kerugian Negara: Rp 3,2 Miliar*

Berdasarkan hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai *Rp 3.211.207.700*.

Usai penetapan tersangka, Adrian langsung digelandang ke *Rutan Kelas IIB Pemalang*

> “Penahanan ini merupakan langkah penyidik untuk mempercepat proses penyidikan,” tambah Rafliansyah.

*Tersangka Kedua, Setelah Dirut*

Sebelum Adrian, Kejari Pemalang telah lebih dulu menetapkan *Eko Hari Karyanto*, mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha, sebagai tersangka pada 19 September 2025. Eko diduga menjadi otak di balik penggelapan dana penyertaan modal sebesar Rp 6 miliar, yang sebagian besar tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Kajari Pemalang, Muib, mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

> “Penyertaan modal sebesar Rp 6 miliar diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan *Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi*, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

*Kejaksaan Dalami Kemungkinan Tersangka Lain*

Kejari Pemalang menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

> “Kami akan menelusuri lebih dalam aliran dana dan siapa saja yang terlibat dalam proses penyalahgunaan dana tersebut,” ujar Kajari Muib.

Warga Pemalang geram dan menuntut agar skandal ini diusut sampai tuntas. Mereka berharap tidak hanya pelaku utama yang ditindak, tetapi juga siapa pun yang menikmati hasil dari uang rakyat yang semestinya digunakan untuk pembangunan daerah.

Penulis: TeamEditor: Redaksi LMP News
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *