Keluarga Terpidana Kasus Pupuk Subsidi di Tegal Desak Aparat Usut Tuntas Aktor dan Pelaku Lain

  • Bagikan
IMG 20250508 WA0076
banner 468x60

LMP News|Tegal, Jawa Tengah – Seorang supir truk asal Desa Kedungkelor, Tegal, Indra Saefudin bin Slamet, harus menjalani hukuman pidana setelah terbukti bersalah dalam kasus penyaluran pupuk bersubsidi tanpa izin. Namun, penangkapan Indra yang dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal pada Rabu (7/5/2025) malam menuai sorotan tajam dari pihak keluarga.

Indra divonis tujuh bulan penjara dan denda Rp1 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7437 K/Pid.Sus/2024. Ia dinyatakan bersalah karena membawa dan menyalurkan pupuk NPK Phonska bersubsidi tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Tegal.

Menurut keterangan keluarga, Indra hanya diminta mengangkut muatan di Indramayu oleh rekan sesama sopir saat perjalanan pulang dari Jawa Barat. Pihak keluarga menduga bahwa Indra hanyalah korban dari jaringan mafia pupuk yang hingga kini belum tersentuh hukum.

“Kenapa hanya kakak saya yang diproses? Yang lainnya hanya dimintai keterangan (BAP), tapi tidak ada penahanan,” ujar Imam Ikmaludin, adik Indra, dengan nada kecewa.

Imam juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta dari oknum kejaksaan atau PJU berinisial ED yang disampaikan melalui seorang perantara bernama Bambang. DP sebesar Rp5 juta sempat diberikan namun kemudian dikembalikan lagi melalui Transfer oleh asistennya tersebut.

Saat dilokasi, awak media mencoba konfirmasi kepada yang bersangkutan ED. Namun dia enggan berkomentar hanya saja, menjawab dengan singkat, besok saja datang kekantor. Ujar ED saat dilokasi kepada awak media.

Lebih lanjut, Imam juga menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud menghalangi-halangi petugas. Dia hanya merasa kecewa dan butuh keadilan untuk sang Kaka, kenapa para 5 pelaku lainnya tidak diproses secara hukum seperti kakak kandungnya. Kenapa berkas yang dimasukan hanyalah nama kakanya saja, pelaku lainnya tidak.

Awak media bermaksud untuk konfirmasi, terkait adanya dugaan permintaan sejumlah uang, Namun awak media diarahkan bertemu Pasi Intel Kejaksaan Kabupaten Tegal.

Dilansir dari cminews.co.id, Pasi Intel Kejari Kabupaten Tegal, Pradipta Teguh Sutanto, SH., MH., saat ditemui awak media CMI News diruang kerjanya, Kamis, 8 Mei 2025, ia membenarkan penangkapan terhadap Indra yang telah berstatus DPO. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut berdasarkan hukum yang berlaku dan hasil putusan pengadilan.

Terkait dugaan adanya pihak permintaan sejumlah uang sebesar 50 juta, Pradipta mempersilakan pihak keluarga untuk menempuh jalur hukum jika memiliki bukti. “Kalau memang ada bukti permintaan uang, silakan dilaporkan. Kita negara hukum,” ujarnya.

Yang bersangkutan Indra (DPO) juga mengakui masalah yang dimuat itu melanggar hukum, ia juga sempat meminta maaf saat proses penangkapan terjadi cekcok dengan keluarganya.

Indra Saefudin dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan diperkuat oleh berbagai regulasi terkait distribusi barang bersubsidi. Dari tangannya, aparat menyita 120 sak pupuk subsidi seberat total 6 ton yang dirampas untuk negara, sedangkan truk colt diesel yang digunakan dikembalikan ke pemilik sah.

Pihak keluarga berencana akan mengupayakan agar pelaku-pelaku lainnya juga segera diproses secara hukum dan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pihak yang hanya menjadi korban suruhan atau ketidaktahuan prosedur hukum. (Tim)

Penulis: Team Redaksi Editor: Redaksi LMP News
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *