LMP Menentang Rencana Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

  • Bagikan
IMG 20250419 WA0077
Ketua LMP MC. Kab. Tulungagung Jatim
banner 468x60
  • LMP News|Tulungagung – Ketua laskar merah putih Tulungagung Hendri Dwiyanto menolak adanya pemerintah Tulungagung akan merubah Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah demikian di sampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Bersama Masyarakat terkait dengan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung Sabtu 19 April 2025.

Hendri menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten Tulungagung harus mengkaji ulang efektifitas Perubahan perda tersebut sebelum dilakukan pembahasan harusnya di evaluasi terlebih dahulu jangan Sekedar seremonial saja Penerapannya tidak sesuai yang di harapkan

“Kami Laskar Merah Putih Sebagai kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat bahwa bukan perda yang salah akan tetapi Penerapannya tidak sesuai di lapangan jadi hasil yang di dapat berupa Pendapat hasil Daerah (PAD) tidak sesuai dengan di harapkan.ujarnya

Lebih lanjut Hendri menyampaikan bahwa keseriusan pemerintah Tulungagung masih kurang seperti tanggapan pengaduan Laskar Merah Putih perihal perkir liar yang berpotensi hukum tidak di selesaikan dengan baik, terkesan molor sampai suatu tahun padahal kami sangat peduli terhadap pemerintah untuk memaksimalkan kinerja Perda tersebut dalam segi penerapanya.
dengan alasan tersebut kami menolak perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Karena kami anggap Masih relevan untuk di jalankan.

Kami menyarankan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dievaluasi saja, tutup Hendri

perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Khususnya, terkait lampiran tentang rencana retribusi parkir di tepi jalan umum dari non-langganan menjadi berlangganan dengan tarif Rp20 ribu untuk kendaraan R2 dan Rp40 ribu untuk R4.

“Kita memberikan masukan, pendapat sekaligus kritikan kepada Pansus 3 DPRD dan Pemkab Tulungagung,”  Jumat (18/4/2025).

Heru menjelaskan, dirinya memberikan beberapa catatan pada saat kegiatan dialog yang digelar oleh radio lokal di Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (15/4/2025) malam.

Pertama, bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2023 masih seumur jagung karena belum genap dua tahun diterapkan, namun sudah dilakukan perubahan. Terutama, perubahan terkait penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah di semua sektor yang tercantum dalam 14 lampiran objek pajak dan rertribusi.

“Rencana penerapan kembali retribusi parkir berlangganan harus dipertimbangkan dan ditinjau ulang,” jelas Heru.

Kedua, parkir berlangganan sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama dalam kurun waktu lebih dari 12 tahun. Namun saat pembahasan Perda Nomor 11 Tahun 2023, pemerintah daerah bersikeras atau ngotot ingin menerapkan non-berlangganan dengan tarif Rp3 ribu untuk kendaraan R4 dan Rp2 ribu untuk R2.

Alasannya, berdasarkan catatan Kemendagri dan Kemenkeu yang menyebutkan bahwa parkir berlangganan tidak mencerminkan azas keadilan.

“Ini berbanding terbalik, ada apa sekarang ngotot diubah lagi menjadi parkir berlangganan?” tuturnya dengan penasaran.

Karena itu, Heru menengarai, Pemkab Tulungagung hanya mencari jalan pintas untuk meningkatkan PAD di sektor retribusi parkir. Jika parkir berlangganan dengan tarif baru diterapkan, dalam hitungan kasar, pemkab bisa menerima PAD sebesar Rp10 miliar per tahun.

“Yang perlu dijelaskan adalah dari sisi regulasinya. Apakah ada edaran atau catatan baru dari Kemendagri dan Kemenkeu yang menyatakan lebih baik kembali berlangganan?” tuturnya.

Jika tidak ada surat edaran, tambahnya, maka dapat diasumsikan, penerapan kembali parkir berlangganan hanya sekadar mengejar PAD.

Karena itu pula, pihaknya memberikan masukan, jika kebijakan parkir berlangganan tetap dilaksanakan. Pertama, harus ada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kedua, harus ada sosialisasi dengan memasang papan pengumuman di seluruh titik yang menerangkan bahwa parkir gratis bagi kendaraan nopol Tulungagung karena sudah berlangganan.

Ketiga, harus ada penertiban jukir ilegal dari Dishub dan Satpol PP agar tidak ada lagi pungutan parkir liar di tepi jalan, kecuali saat momen tertentu atau even yang diperbolehkan pemkab.

“Kami juga minta agar kesejateraan jukir, khususnya honor bisa ditingkatkan, sekaligus menindak atau memberi sanksi kepada petugas yang nakal, baik dari Dishub ataupun kukirnya,” imbuhnya. (sin/set)

 

DPRD Tulungagung dan sejumlah Dinas Terkait kini masih mengkaji revisi Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah yang didalamnya menghapus sistem parkir berlangganan dan menggantinya dengan sistem non-berlangganan per transaksi.
Perda tersebut baru disahkan pada 2023 dan mulai diterapkan pada awal 2024. Namun, pada 2025, wacana perubahan kembali muncul. Ravisi ini tak lepas dari keinginan Pemkab Tulungagung untuk memaksimalkan potensi Pemasukan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Binti Luklukah, mengakui perubahan Perda ini memang sempat menimbulkan pro dan kontra. Namun pihaknya mendukung langkah Pemkab Tulungagung ketika ingin merubah aturan ini untuk meningkatkan PAD.

Penulis: FPEditor: Redaksi LMP News
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *