Masuk Semester Ke Dua, Ketua Ormas 234SC Pemalang Ingatkan Agar Tak Ada Praktik Jual Beli LKS di Sekolah

  • Bagikan
banner 468x60

Pemalang, LMP News – Menjelang masuk semester ke dua yang tinggal beberapa hari lagi kedepan, Bapak Yogo Darminto, SH., Ketua DPC Organisasi Masyarakat (Ormas) 234SC Pemalang mengingatkan kepada dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang, khususnya di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD), agar meniadakan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa Di sekolah (LKS), menurut Yogo Darminto, praktik tersebut sangat membebani orang tua siswa atau wali murid.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Example 300x600

Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

“Aturan tersebut sudah sangat jelas, jadi tidak ada alasan siapapun malakukan kegiatan praktik jual beli LKS di sekolah,” kata Yogo saat berbincang bersama tim Awak media di Markas Komando Ormas 234SC yang beralamat di Jl. R.E. Martadinata, Kelurahan Pelutan – Pemalang, Jum’at, (3/1/2025) malam.

Lebih lanjut, Yogo mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh sekolah dan komite, seharusnya mengacu pada Permendikbud tentang komite sekolah. Ada hal-hal yang diperbolehkan ada hal-hal yang tidak diperbolehkan kalau itu tidak dibenarkan, tidak boleh komite ataupun sekolah atau siapapun melakukan kegiatan itu. Kalaupun masih nekat, tentu akan ada konsekwensinya.

“Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh diperjual belikan karena sudah disubsidi pemerintah. Para siswa sudah mendapat buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS),” terang Yogo.

“Jadi, apapun alasannya, Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh dijual kepada siswa karena jelas diatur undang-undang,” lanjutnya.

Kembali ditegaskan oleh Yogo, pada tahun ajaran sebelumnya, bahkan pada semester pertama yang lalu, banyak wali murid yang mengeluhkan untuk pembelian buku LKS, termasuk iuran buat perpisahan, study tour, semua itu sangat dikeluhkan oleh orang tua murid.

“Harga LKS cukup mahal (ratusan ribu rupiah) untuk 7-8 mata pelajaran (mapel), itu sangat membebankan buat wali murid. Kami kembali mengingatkan kepada siapapun pihak – pihak yang menjual LKS di sekolah – sekolah, kami tidak segan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum yang terkait,” tegas Yogo Ketua Ormas 234S Pemalang.

“Kami menghimbau kepada pihak sekolah agar jangan ada main mata atau kongkalikong dengan para pedangan LKS. Karena itu menjadi tambahan beban buat orang tua siswa,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan. Penjualan buku teks pendamping dan buku nont eks dilakukan melalui Toko Buku dan atau sarana lain.



Penulis: AlwiEditor: FARRAS
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *