Pemalang, LMP News – Menjelang masuk semester ke dua yang tinggal beberapa hari lagi kedepan, Bapak A. Heri Widianto Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) LASKAR MERAH PUTIH Pemalang mengingatkan kepada dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang, khususnya di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD), agar meniadakan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa Di sekolah (LKS), menurut Heri Widianto, praktik tersebut sangat membebani orang tua siswa atau wali murid.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
“Aturan tersebut sudah sangat jelas, jadi tidak ada alasan siapapun malakukan kegiatan praktik jual beli LKS di sekolah,” kata Yogo saat berbincang bersama tim Awak media di Markas Komando Ormas LASKAR MERAH PUTIH MACAB PEMALANG yang beralamat di Desa Kendaldoyong petarukan – Pemalang, Jum’at, (3/1/2025) malam.
Lebih lanjut, Heri mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh sekolah dan komite, seharusnya mengacu pada Permendikbud tentang komite sekolah. Ada hal-hal yang diperbolehkan ada hal-hal yang tidak diperbolehkan kalau itu tidak dibenarkan, tidak boleh komite ataupun sekolah atau siapapun melakukan kegiatan itu. Kalaupun masih nekat, tentu akan ada konsekwensinya.
“Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh diperjual belikan karena sudah disubsidi pemerintah. Para siswa sudah mendapat buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS),” terang Heri.
“Jadi, apapun alasannya, Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh dijual kepada siswa karena jelas diatur undang-undang,” lanjutnya.
Kembali ditegaskan oleh Heri Ketua LMP Pemalang, pada tahun ajaran sebelumnya, bahkan pada semester pertama yang lalu, banyak wali murid yang mengeluhkan untuk pembelian buku LKS, termasuk iuran buat perpisahan, study tour, semua itu sangat dikeluhkan oleh orang tua murid.
“Harga LKS cukup mahal (ratusan ribu rupiah) untuk 7-8 mata pelajaran (mapel), itu sangat membebankan buat wali murid. Kami kembali mengingatkan kepada siapapun pihak – pihak yang menjual LKS di sekolah – sekolah, kami tidak segan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum yang terkait,” tegas Heri Ketua Ormas LMP Pemalang.
“Kami menghimbau kepada pihak sekolah agar jangan ada main mata atau kongkalikong dengan para pedangan LKS. Karena itu menjadi tambahan beban buat orang tua siswa,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan. Penjualan buku teks pendamping dan buku nont eks dilakukan melalui Toko Buku dan atau sarana lain.