Mencuri Motor di Ceper, ABG Dibawah Umur dan Temannya Diamankan Polisi

  • Bagikan
medium 181240 10850 pelakupencurianmotordicepe20250424181240
banner 468x60

LMP News|Klaten – Dua remaja ditangkap aparat Polsek Ceper setelah ketahuan mencuri sepeda motor di jalan kampung Dukuh Santren, Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Klaten. Mirisnya, satu dari dua pelaku yang diamankan ternyata masih berusia dibawah umur.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu terjadi pada, Minggu (09/03/2025) lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Kedua pelaku adalah AH (23) warga Desa Cetan, Kecamatan Ceper dan TD (15) warga Kecamatan Juwiring.

Kejadian bermula saat korban pergi ke sawah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol AD 2745 OV. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban pulang untuk mengambil obat dan berniat kembali ke sawah. Motor ia parkirkan di dekat poskamling.

Selang beberapa menit kemudian, tiba-tiba sepeda motor sudah raib. Belakangan diketahui ternyata pada saat parkir, posisi kunci masih menempel pada sepeda motor. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ceper.

“Dan ini terjadi karena kunci motor ini masih menempel pagi hari dengan korban yaitu seorang warga. Jadi kuncinya masih menempel,” ujar Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo, Kamis (24/04/2025).

 

Pihaknya mengaku setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil memburu pelaku. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, AH ditangkap di rumahnya, sementara TDL diamankan saat ada di Terminal Bawen, Kabupaten Semarang.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka AH sempat melawan dan berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap. Dari pengakuan pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada rekannya.

Unit Reskrim Polsek Ceper berhasil mengamankan kembali motor milik korban, bersama barang bukti lain berupa sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk beraksi, serta surat-surat kendaraan.

“Unit kami melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan berhasil melacak kedua tersangka. Kami tegaskan bahwa kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, dan Pasal 362 KUHP sebagai subsider dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir dan mengaktifkan pengawasan seperti CCTV demi mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkasnya.

Penulis: FPEditor: Redaksi LMP News
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *