Pemalang, LMP News – Remaja KA (16) merupakan pelaku pembunuhan gadis 9 tahun di Ulujami, Pemalang yang sebenarnya, kini pihak kepolisian telah menetapkan sebagai tersangka.
Mirisnya lagi, ternyata (KA) pelaku sempat memperkosa korban yang masih berumur 9 tahun tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (8/12). Korban saat itu ditinggal di rumah oleh ibunya ke pasar.
Saat ibu korban kembali, korban sudah tidak ada di rumah. Menurutnya, rumah dalam kondisi terkunci dari dalam.
” Sempat korban dikabarkan hilang sejak siang, usai di cari ternyata jasad korban ditemukan oleh ayahnya di gudang, dengan kondisi tewas di dalam karung malam harinya,” ujar Andika, Selasa (10/12).
Polisi lalu memulai proses penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Kemudian mengerucut kepada tersangka atau anak berkonflik dengan hukum yang merupakan tetangga korban.
“Anak berkonflik dengan hukum (ABH) yakni KA 16 tahun, pelajar SMK swasta di Pemalang. Yang merupakan tetangga di sekitar korban. Yang bersangkutan juga bekerja sebagai penjahit di samping rumah korban,” jelas dia.
Pelaku sendiri masuk ke rumah korban melalui genteng atau plafon rumah korban. Namun, aksinya ternyata diketahui oleh korban dan pelaku kemudian membekapnya.
“Anak korban berteriak, panik dan dibekap pake kain. Ada perlawanan dari korban dan kemudian dipukul kepalanya dan lehernya sehingga menyebabkan mati lemas,” ungkap Andika.
Tak hanya berhenti sampai di situ, KA kemudian memperkosa korban saat dia sedang lemas. Pelaku ternyata kerap menonton video porno anak dan kerap mengintai korban.
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban ketika korban sedang lemas dan pelaku mengaku memang biasa nonton video porno dan biasanya melihat korban, serta KA juga mengetahui rumah korban dikunci,” imbuh Andika.
Sebelumnya, warga di sekitar lokasi sempat mencurigai seorang pemuda berinisial AG (26) sebagai pembunuh bocah perempuan berumur 9 tahun. Bahkan pemuda itu nyaris dimassa sehingga harus diamankan oleh polisi.
Kepala Desa setempat, Pur mengatakan tuduhan bahwa AG merupakan pelaku pembunuhan bahkan sempat viral di medsos. Warga menuduhnya lantaran AG pernah membuat onar di rumah korban.
“AG pernah membuat onar di rumahnya (keluarga korban), dengan memecah kaca jendela. Informasinya, terkait persoalan anak muda, suka dengan kakaknya. Tapi itu kejadian dulu, cerita itulah yang menjadi segelintir orang merujuk ke AG,” ungkap Pur, Selasa (10/12/2024).
Setelah pembunuh yang sebenarnya telah terungkap, perangkat desa kemudian menjemput AG di kantor polisi. Mereka juga memastikan kondisi di sekitar lokasi sudah kondusif.
“Sebelumnya, kita kondisikan dulu para warga, kita beri edukasi, agar peristiwa ini tidak terjadi lagi, semua memaklumi, dan Alhamdulillah warga kondusif, lalu kita jemput AG, untuk kembali ke rumah,” ungkap Purwadi.
Bahkan, pihaknya juga sengaja mempertemukan AG dengan keluarga korban. Mereka kemudian saling minta maaf.
“Alhamdulillah, semua pihak menerima dan memaklumi, termasuk AG dan orang tua korban. Mereka saling bersalaman dan memeluk, saling memaafkan atas apa yang selama ini terjadi,” tambah Purwadi.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014
Beranda
Berita
Pelaku Pembunuhan Anak 9 tahun di Pemalang ditangkap Polisi, Dan Ternyata Korban Sempat di Perk*sa !!!
Pelaku Pembunuhan Anak 9 tahun di Pemalang ditangkap Polisi, Dan Ternyata Korban Sempat di Perk*sa !!!

