Pemeritah Kabupaten Pemalang dan Aliansi Pantura Bersatu Sepakat Segel Karaoke Penjual Minuman Beralkohol Tidak Memiliki Ijin dan Bongkar Bangunan Tower Tak Berijin

  • Bagikan
banner 468x60

LMP NEWS|Pemalang – Rabu, 5 Februari 2025, Aliansi Pantura Bersatu datang ke Gedung Sasana Bakti Praja dalam rangka menghadiri audensi terkait maraknya praktek penjualan minuman beralkohol di sejumlah kafe/karaoke dan tempat hiburan malam yang tak memiliki ijin resmi.

Dalam pertemuan tersebut, Eky Diantara selaku Ketua Aliansi Pantura Bersatu menyampaikan bahwa hasil investigasi daripada tim dilapangan yang telah kami laporkan, hingga saat ini, belum ada penindakan tegas terkait tempat usaha, kafe, karaoke yang menjual minuman beralkohol tanpa ijin resmi dari pemerintah/dinas terkait. Dalam audensi tersebut, Eky mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah tegas. Menurutnya praktek penjualan miras di tempat karaoke, kafe, yang sudah puluhan tahun beroperasi menjual minuman beralkohol tanpa ijin, namun seolah – oleh pemerintah dan dinas terkait terkesan tutup mata. Padahal praktek tersebut sangat merugikan masyarakat serta merugikan pemerintah Kabupaten Pemalang itu sendiri.

Example 300x600

“Dalam kesempatan ini (audensi) kami ingin meminta ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Pemalang, serta kepastian hukum, apakah usaha ini sudah memiliki izin yang sesuai atau belum,” kata Eky.

“Kami sudah sejak beberapa waktu lalu sudah bersurat kepada dinas – dinas terkait agar praktek penjualan miras tanpa ijin di Kafe Buzz, serta keberadaan Menara Tower yang ada di Desa Saradan, Kecamatan Pemalang yang berdiri di atas lahan LSDA, segera ditindak tegas dengan aturan yang berlaku. Segel segera dan bongkar Bangunan Menara Tower tersebut,” lanjut Eky.

Hadir dalam audiensi yakni, Heriyanto, S.Pd, M.Si. Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Drs. Tutuko Raharjo Asisten I Setda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bakesbangpol, Dinas Sosial, Bappenda dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, Febrianto Gunawan, SH., MH., Ketua Dewan Pembina LBH Palu Gada Nasional, Sigit Trihartanto Sekjend LBH Palu Gada Nasional, Ketua Aliansi Pantura Bersatu Eky Diantara, Willy Subandrio, SH., Dewan Penasehat LMPI Markas Cabang Pemalang, Yogo Darminto, SH., Ketua DPC Ormas 234SC beserta segenap pengurus dan anggota, Alwi Assagaf Ketua DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten Pemalang), Anggun Bendahara Bendahara DPK LBH PGN, Surya Adi Laksana Center Media Independen, serta perwakilan dari Paguyuban Pengusaha Kafe/Karaoke Komplek Sirandu.

Menanggapi materi audensi yang disampaikan oleh Aliansi Pantura Bersatu. Ahmad Hidayat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang mengatakan, bicara soal tempat hiburan dan lainya, menjadi kendala tersendiri bagi Satpol PP dalam menegakkan perda. Namun kita sudah melakukan upaya baik secara persuasif maupun represif.

“Kami akan bersikap tegas! Kalaupun ditemukan pelanggaran, tentu kami akan bawa ke persidangan,” tegas Ahmad Hidayat.

Tentu, untuk menindak adanya sebuah pelanggaran, kami tentu butuh waktu dan proses dalam mengambil tindakan.

“Dalam menegakkan perda kami tentu tidak gentar, karena kami yakin mendapat support oleh aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat. Jadi kami mohon waktu dan percayakan pada kami,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang,Heriyanto, S.Pd, M.Si. memerintahkan OPD dan semua pihak terkait agar terus monitoring.

“Apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Aliansi Pantura Bersatu atas kepeduliannya dalam turut serta membangun Kabupaten Pemalang. Melalui sosial kontrolnya. Tentu ini menjadi masukan yang sangat bagus untuk kami,” tutur Heriyanto, S.Pd, M.Si.

“Kami sepakat, perda harus di tegakkan. Untuk apa dibuat perda kalau tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Kalau pihak terkait, ataupun Satpol PP tidak mampu, tentu bisa bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menegakkan peraturan daerah.

“Jadi saya perintahkan, agar para pelaku usaha kafe/karaoke yang menjual minuman beralkohol yang tidak memiliki ijin resmi, agar segera di tindak sesuai aturan yang berlaku. Kemudian terkait soal bangunan Menara Tower yang tidak berijin agar segera di bongkar/di tertibkan,” tegas Heriyanto, S.Pd, M.Si.

Sueb, selaku perwakilan dari paguyuban pengusaha kafe/karaoke mengaku, bahwa dilokasi komplek Sirandu, ada sekitar 8 kafe/karaoke yang selama ini menjual minuman beralkohol tanpa memiliki ijin, pada kesempatan audensi tersebut, Sueb mengaku kesulitan dalam proses mengurus ijin terkait minuman beralkohol.

“Dengan demikian, pada kesempatan ini, sekaligus kami mohon petunjuk agar para pelaku dapat mengurus ijin penjualan Minol,” ucapnya.

“Kami mengakui khususnya untuk Karaoke di Komplek Sirandu hanya memiliki NIB usaha, terkait ijin penjualan minuman beralkohol kami belum memiliki ijin. Apabila penegakkan aturan tersebut benar – benar ingin di tegakkan. Kami berharap tidak tebang pilih,” terang Sueb. (Tim)



Penulis: TeamEditor: Farras
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *