LMP News| Pemalang – Rembug stunting tingkat kecamatan merupakan langkah pemerintah Kecamatan untuk memastikan terjadinya intergrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama sama antara OPD,penanggungjawab layanan dengan sektor lembaga,non Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pemalang.
Di rangkum dalam Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Pemalang, dan juga Peraturan Bupati nomor 96 tahun 2019 tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Percepatan Stunting ( STRAKOM ).
Ada 3 hal dalam paparan Kepala Puskesmas yaitu yang pertama ; trend stunting dari tahun ke tahun menargetkan untuk penurunan angka prevalensi stunting kecamatan menjadi 14%, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 terkait Percepatan Penurunan Stunting yang berakhir pada tahun 2024.
Yang kedua ; gambaran capaian intervensi spesifik merupakan kegiatan yang langsung mengatasi penyebab terjadinya stunting dan umumnya diberikan oleh sektor kesehatan seperti asupan makanan,pencegahan infeksi,status gizi ibu, serta penyakit menular dan kesehatan lingkungan.
Dan yang ketiga ; Inovasi desa dan kecamatan untuk percepatan dalam penanganan stunting dapat melalui program yang bertujuan untuk mencegah kelahiran bayi stunting baru,meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan.ujarnya.
Menurut Camat Pemalang menyebutkan dalam kegiatan rembug Stunting kecamatan ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati rencana program kegiatan prioritas berdasarkan analisa situasi aksi konvergensi tingkat kecamatan dalam upaya percepatan penurunan stunting di wilayah kecamatan,membahas dan menyepakati kegiatan inovasi yang dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting dan menyepakati pemetaan program kegiatan prioritas dengan alokasi pedanaan yang didanai melalui sumber dana APBN,APBD,APBDes atau sumber pendanaan lain dalam percepatan penurunan stunting,dengan target penurunan angka stunting di kabupaten Pemalang tahun 2025 adalah 9,5%. ucapnya.
Rembug stunting yang dilaksanakan di aula Kecamatan Pemalang pada Selasa ( 13/1/25 ) dihadiri oleh Camat,Sekcam,Kasi PMD,Koord PLKB,Kepala Puskesmas,Petugas Gizi,KUA,Kapolsek,Danramil,Kepala Desa / Lurah Se Kecamatan Pemalang,TP PKK Kecamatan,dan Koordinator PPKBD, ”
Menghasilkan antara lain ; Komitmen dan musyawarah bersama sebagai upaya percepatan penurunan stunting melalui intervensi spesifik maupun intervensi sensitive di tingkat kecamatan dengan melihat hasil analisa situasi kinerja aksi konvergensi stunting di tingkat kecamatan,membahas dan menyepakati prioritas program kegiatan dalam upaya percepatan penurunan stunting stunting di tingkat kecamatan.
Dalam rembug stunting tingkat Kecamatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Camat, Kepala Desa, dan para pimpinan OPD teknis terkait, serta diharapkan sebagai wadah diskusi dan menyatukan persepsi bersama untuk menentukan berbagai program kegiatan prioritas upaya percepatan penurunan stunting. (Yn 26 )