Pemalang, LMP News – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati bupati Pemalang, nomor urut 01 Vicky Prasetyo- Suwendi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal Paslon Vicky kalah paling buncit dan hanya mendapatkan suara 19,39% dalam Pilkada Pemalang 2024.
Dalam unggahan di media sosial pribadinya (IG) @vickyprasetyo777, menunjukkan surat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati MK nomor 115/pan.MK/e-ap3/12/2024.
” Revolusi Pemalang masih berada digaris perjuangan, Panjang umur perlawanan !” tulis caption unggahan Vicky Prasetyo, pada Sabtu, (7/12/2024).
Dalam unggahanya, saat ini 3520 disukai, 402 komentar dan 59 dibagikan, Minggu (8/12).
Vicky mengajukan gugatan tersebut, melalui kuasa hukumnya yang dikirim pada detik-detik penutupan permohonan gugatan yaitu pukul 23.59 WIB.
“Permohonan dapat memperbaiki dan melengkapi kembali paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya akta pengajuan permohonan”
Sementara itu, Ketua KPU Pemalang Agus Setiyanto membenarkan permohonan gugatan yang diajukan dari Palon nomor urut 1 Vicky-Suwendi kepada KPU terkait hasil suara pada Pilkada 2024.
“Waktu 3 hari itu sejak diumumkan rekapitulasi di KPU. Tunggu sampai pukul 00.00 (Jumat malam),” kata KPU saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (7/12/2024) malam.
Seperti diketahui bersama, bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 1 Vicky Prasetyo- Suwendi memperoleh suara sebanyak 121.158 atau 19, 39%, Paslon nomor urut 2 Mansur Hidayat-Bobby Dewantara memperoleh suara 225.503 atau 36,10% dan Paslon nomor urut 3 Anom Widiyantoro- Nurkholes memperoleh suara sah sebanyak 278.043 atau 44,51%.(red)