Secara Legalitas, Abdul Khalim Masih Sah Sebagai ketum IKMAL Sampai Satu Tahun Berikutnya

  • Bagikan
IMG 20250401 WA0024
banner 468x60

LMP News|Pemalang – Ketua Ikatan Masyarakat Pemalang (IKMAL) Abdul Khalim mengatakan, jika dirinya saat ini masih legal sebagai ketua umum IKMAL sampai tahun 2026.

Hal ini dikatakannya saat diwawancarai awak media terkait dualisme kepengurusan IKMAL, usai dirinya menghadiri halal bihalal keluarga besar Sundari-Dradjat, di Desa Bodeh, Selasa 01/04/2025.

Selanjutnya Khalim juga menyampaikan, jika legalitas dirinya sebagai ketua IKMAL sampai tahun depan diperkuat dengan dikukuhkannya dirinya sebagai ketua IKMAL yang sah oleh mantan Bupati Pemalang Agung Wibowo, dan resafel dari Mansur Hidayat.

IMG 20250401 WA0026

Jadi menurutnya, kalau secara kepengurusan saya masih sah sebagai ketum IKMAL, walaupun pada waktu itu dirinya tidak melakukan kepengurusan perpanjang legalitas, dan itu dimanfaatkan oleh pihak lain atas Mengatas namakan IKMAL untuk mengadakan kegiatan tanpa sepengetahuan ketum yang sah, dan kepanitiaannya pun tidak dibentuk secara keseluruhan.

” Jadi yang mendukung saya tidak dilibatkan, dan ada dewan pembina yang notabenenya tidak mempunyai kapasitas untuk tanda tangan memaksakan diri untuk tanda tangan mengundang anggota, pangkahnya.

” Jadi mereka melakukan kegiatan. dan kami segera melakukan resafel, jika mereka bukan kepengurusan IKMAL, tambahnya.

Abdul Khalim pun menyampaikan pesan kepada seluruh anggota IKMAL untuk tetap bergerak seperti biasanya, dan dalam waktu dekat IKMAL akan melakukan kegiatan event untuk Pemalang. Dirinya pun tidak terlalu mempermasalahkan serius terkait dualisme kepengurusan IKMAL, karena dirinya dilantik sebagai ketum IKMAL sampai tahun 2025.

” IKMAL yang dibentuk sekarang ini menyatakan diri sebagai kepengurusan dari tahun 2025-2030, jadi tidak melanjutkan telapi malah membuat kepengurusan baru, ungkapnya. (FP)

Penulis: FpEditor: Fp
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *