Laskar Merah Putih merupakan sebuah organisasi masyarakat yang didirikan pada 28 Desember 2000 dan resmi tercatat dalam akta pendirian No 8 pada 30 Agustus 2004 yang dibuat oleh Notaris Irma Bonita, SH. Organisasi ini dikelola dan dikembangkan oleh Badan Pengurus Markas Besar, di bawah kepemimpinan Edi Hartawan sebagai Ketua Umum.
Berdasarkan surat No 001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 yang diterbitkan pada 8 September 2008, susunan pengurus Markas Besar FB LMP ditetapkan untuk masa bakti 2008 hingga 2013. Pada Rapat Pleno Khusus Dewan Pendiri FB LMP yang berlangsung pada 7 Juli 2011, sesuai dengan Akta Notaris No 12, H. Adek Erfil Manurung, SH, yang menjabat sebagai Ketua Harian Markas Besar FB LMP, dilantik sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum Markas Besar FB LMP.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pendiri FB LMP No SK-002/DP-FB/LMP-VII/2011 yang ditandatangani oleh Alisa Puspitasari, SH.
Pada hari ini , Senin, tanggal tigapuluh Agustus tahun duaribu empat (30—8—2004), Hadir di hadapan saya, IRMA BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Bogor, dengan di hadiri oleh Saksi —saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
1. Tuan EDDY HARTAWAN SISWONO, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, jalan Mangga Besar 3 DE/8, Rukun Tetangga 014, rukun Warga 009. Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat;
2. Tuan ABDUL MANAP MUHAMAD SYARIEF, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Kebon Sayur, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 015, Kelurahan Bidara Cina. Kecamatan — Jatinegara, Jakarta Timur ;
3. Tuan EDY YUSWANSJAH PANJAITAN, swasta,bertempat tinggal di Bogor, Cilebut Kaum, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 03, Kelurahan Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Bogor;
4. Nona FANNY AMINADIA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Gang Sawo IV, Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 010, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ;
5. Tuan YANCE KAPOH, swasta, bertempat tinggal di Tanggerang, Jalan Kenanga IC— 14/20, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 10, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Tanggerang ;
6. Nona Dewi, Swasta, bertempat tinggal di Depok, Jalan Kutilang III nomor 142 Rukun Tetangga 004, Rukun Warga XI Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok ;
7. Tuan HERMANSYAH M.NEOR, wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Penegak no 17, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Matraman Jakarta Timur ;
8. Tuan HAJI JUMALA, swasta bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kayu Manis nomor 6,Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan Balekambang, Kecamatan KramatJati, Jakarta Timur;
9.Tuan EDDY HERNANDARI, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Thalib II nomor 8, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 005, Kelurahan Krukut, KecamatanTaman Sari, Jakarta Barat;
10.Tuan MINTO YUWONO PA swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Cempaka Wangi,Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 009, Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat;
11. Tuan TOTO UZUL FATAH, wartawan, bertempat tinggal di Tangerang, Jalan Musholla Darussalam Nomor 52, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 009, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Tangerang;
12. Tuan ANDI BASO AMIR, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Batu Ampar, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 001, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur;
13. Tuan EDDY JOKO WIBOWO, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Tomang Banjir Kanal, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 013, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat;
14.Tuan BOBBY BENG FLORIS, swasta, bertempat tinggal di Bogor, Bantarkemang. Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 013, Kecamatan Bogor Timur, Bogor;
15. Tuan Raden Mas BIOS G. ABIOSO, seniman, bertempat tinggal di Depok. Jalan Raya Kukusan Nomor 72, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok;
16. Tuan HAFEEZUL RAHMAT AWAN, tabib, bertempat tinggal di Jakarta, Cipinang Kebembem, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 012. Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur;
17. Tuan WAHYU WIBISANA. wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Kampung DuriDalam, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 005, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat;
18. Tuan IRWANSYAH GUNADI, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Matraman Dalam II Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 008, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
19. Tuan ERWIN TRINAYANDA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Latumeten I Gang 7 Nomor 9, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat;
20. Tuan ADRIAN MAELITE, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Blora Nomor 19, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 016 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
21. Tuan ADEK ERFIL MANURUNG, swasta, bertempat tinggal di Bekasi, Kampung Dua, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi;
22. Tuan Haji A. WIDODO, wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Sungai Bambu VI A, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
23. Tuan RUSMAN, wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Asem Nomor 38, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 012, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
24. Tuan PANJANG HARTAWAN TARIGAN, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Komplek Meruya Indah A Nomor 6, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat;
25.Tuan Doktorandus HELWI HENGKENGBALA, swasta,bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Sawah Lio IV nomer 34, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 004, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat;
26. Tuan Doktorandus B.MANGUNSONG, Sarjana Hukum, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pembina nomer 3, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 002, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur;
27. Tuan EDY PANJAITAN, swasta, bertempat tinggal di Jakarta dan Tangerang, Jalan Al Azhar nomor 51, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 007, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Tangerang;
28. Nyonya CHAIRUD DARIAH DAHLIA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Tebet Barat VIII Nomor 34, Rukun Tetangga 009 Rukun Warga 004, Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan;
Para penghadap yang bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan, bahwa dengan senantiasa memohon ridho dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang, telah menyetujui dan menyetujui untuk bersama—sama membangun suatu lembaga swadaya masyarakat dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini. (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan Anggaran Dasar) sebagai berikut :
VISI
Visi dari organisasi ini adalah memperjuangkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari upaya — upaya tersistematis dan masyarakat yang madani, mandiri, terbuka egaliter berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi mengedepankan watak dan moral yang beradab, memiliki etos kerja dan semangat kekaryaan serta disiplin yang tinggi dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika sebagai perekat dari Sabang sampai Merauke, sebagai manusia Indonesia yang siap secara mental dan spirituil untuk memberikan dharma bhaktinya bagi Bangsa dan Negara sebagai alat kontrol sosial dalam pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara maka dipandang perlunya membangun yayasan-yayasan, lembaga—lembaga, forum—forum dan gerakan gerakan yang merupakan keluarga besar laskar merah putih sehingga dapat memudahkan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing;
1. GENERASI MUDA MERAH PUTIH REPUBLIK INDONESIA
2. BARISAN MUDA BELA NEGARA
3. PERSATUAN SRIKANDI BELA NEGARA
4. FORUM BERSAMA MAHASISWA BELA NEGARA
5. LSM PENGABDIAN PUTRA BANGSA(P2B)
6. FORUM PENEGAK KEBENARAN DAN KEADIALAN (FPKK)
7. GERAKAN ANTI KORUPTOR INDONESIA (GAKI)
8. GERAKAN PEMBURU HARTA KORUPTOR (GPJK)
9. KESATUAN AKSI PEMBELA RAKYAT (KAPERA)
10. BARISAN UMAT ISLAM BERSATU (BUISTUS)
11. PEMBELA KEHORMATAN BANGSA (PKB)
12. LSM MERAH PUTIH PERKASA
13. GERAKAN NASIONAL PEDULI ANTI NARKOBA DAN TAWURAN (GAPENTA)
14. SRIKANDI LASKAR MERAH PUITH
15. LSM PENERUS PEJUANG PERINTIS KEMERDEKAAN (P3)
16. YAYASAN KESEJAHTERAAAN PENGEMUDI (YAKESPE)
17. FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT JAKARTA (FKMJ)
18. YAYASAN PUTRA-PUTRI PEJUANG KEMERDEKAAN (YAPEKE)
19. PEDULI LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
20. LSM PEJUANG NASIB PEKERJA INDONESIA
21. LBH SERIKAT PEKERJA INDONESIA (SPI)
22. YAYASAN PENGOJEK SEPEDA MOTOR (YPSM)
23. LSM PERSAUDARAAN ANTAR SUKU DAN AGAMA
24. FORUM KOMUNIKASI PUTRA-PUTRI INDONESIA (FORKAPPI)
25. IKATAN PERSAUDARAAN ANAK BANGSA
26. DEPAN PEJUANG PUTRA PUTRI BELA NEGARA
27. PEJUANG HAK-AZASI PEKERJA INDONESIA
28. LSM PERLINDUNGAN HAK-HAK RAKYAT
29. FORUM PEDULI KESEJAHTERAAN RAKYAT (FOPKERA)
30. YAYASAN KERUKUNAN ANTAR AGAMA
31. BARISAN MASYARAKAT CINTA DAMAI
32. PERSATUAN PELUKIS INDONESIA
33. FORUM KOMUNIKASI PERSAUDARAAN ANTAR ANAK BANGSA
34. GERAKAAN RAKYAT ANTI NARKOBA DAN MAKSIAT
35. IKATAN PERSAUDARAAN WARTAWAN INDONESIA
36. GENERASI MUDA ANTI TAWURAN DAN NARKOBA (GAMPARNA)
37. GERAKAN PENYELAMAT ANAK BANGSA
38. LBH PENGABDIAN PUTRA BANGSA
39. LBH LASKAR MERAH PUTIH
40. IKATAN PERSAUDARAAN PUTRA-PUTRI PEJUANG 45
41. IKATAN MASYARAKAT BETAWI BERSATU (IMABE)
42. FORUM KOMUNIKASI REMAJA INDONESIA (FORKERI)
43. LSM PERSAUDARAAN PEREMPUAN
44. IKATAN PERSAUDARAAN SESAMA PERANTAU
45. KOMUNIKASI ANAK JALANAN (KAJA)
46. PERSATUAN PENDEKAR PERSILATAN SENI BUDAYA BANTEN
47. PERSATUAN MUSIK PENGAMEN
48. LSM PEMBELA HAK PEDAGANG KAKI LIMA
49. FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT LAMPUNG
50. LSM PUTRA-PUTRI PEMERSATU BANGSA
51. FORUM LSM KOMUNIKASI PEMUDA NUSANTARA
52. PUTRA-PUTRI INU PERTIWI BERSATU
53. YAYASAN CIPTA KARYA MUDA INDONESIA (CKMJ)
54. HIMPUNAN KAWASAN INDONESIA TIMUR (HIKAIT)
55. FORUM KOMUNIKASI PEMUDA KAWANUA
56. KELOMPOK PECINTA ALAM NUSANTARA
57. PERSATUAN PEDAGANG ASONGAN (PERPEAS)
58. IKATAN WARGA TANI DAN NELAYAN INDONESIA
59. PEMBAURAN ANTAR ETNIS SUKU DAN AGAMA
60. HIMPUNAN PENGUSAHA MERAH PUTIH
61. FORUM PEMUDA PERSATUAN ISLAM
62. GERAKAN MUDA MERAH PUTIH (GEMEP)
63. FORUM BERSAMA MASYARAKAT PEDULI BANGSA (FORBEMSA)
64. LEMBAGA PEMANTAU INDEPENDEN (LPI)
65. PERGURUAN SILAT ILMU TENAGA DALAM CIREBON
66. GERAKAN ANTI JUDI (GAJU)
67. GERAKAN REMAJA ANTI MADAT (GRAM)
68. FORUM KERUKUNAN BERAGAMA
69. LSM PEDULI RAKYAT INDONESIA
70. FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PEMATANG SIANTAR
71. FORUM SILATURAHMI MASYARAKAT NAD SE-JABOTABEK
72. PERSATUAN PUTRA-PUTRI KALIMANTAN
73. GERAKAN PENERUS PEJUANG SRIWIJAYA
74. DEPAN RAKYAT INDONESIA BERSATU
75. YAYASAN HARKAT MARTABAT BANGSA
76. YAYASAN BINA ANAK BANGSA
77. YAYASAN SARANA PENDIDIKAN PUTRA BANGSA
78. JAKARTA INTERNASIONAL SECURITY (JIS)
79. KONSORSIUM PEMUDA MAHASISWA JAKARTA (KPMJ)
80. FORUM PEMBELA KERUKUNAN BERAGAMA
81. FORUM REFORMASI PEFORMASI PEMUDA KAWANUA
82. PERGURUAN SILAT IKABELA HIKMAH
83. YAYASAN PERGURUAN SILAT TENAGA DALAM (YPSTD)
84. GERAKAN NASIONAL PENYELAMAT BANGSA DAN TANAH AIR (GNPEBATA)
85. FORUM KOMUNIKASI PEDULI BANGSA
86. PERGURUAN SILAT ILMU TENAGA DALAM AL-HIKMAH
87. ALIANSI MASYARAKAT AKAR RUMPUT (ASMARU)
88. LSM FORUM PENEGAK HUKUM DAN KEADILAN INDONESIA BERSATU
89. FORUM KOMUNIKASI ANAK BANGSA (FOKAB)
90. LSM UMAT BERAGAM BERSATU ANTI MAKSIAT
91. LSM PEMBELA TANAH AIR (PETA)
92. LSM GENERASI PENERUS PEJUANG AGUSTUS 45
93. KOMITE NASIONAL PEMUDA BENTENG PANCASILA
94. YAYASAN ISLAM CITRA KASIH
95. GERAKAN PERJUANGAN PEMUDA PEMERSATU BANGSA
96. YAYASAN LESTARI KEBUDAYAAAN INDONESIA
97. GABUNGAN PENGECER ROKOK INDONESIA
98. KELUARGA BESAR JAMU GENDONG INDONESIA
99. FORUM SILATURAHMI PEMANGKU ADAT
100. YAYASAN PELESTARI KEBUDAYAAN INDIA INDONESIA (YLKII)
101. FORUM SILATURAHMI ALIM ULAMA INDONESIA
102. YAYASAN SENI BUDAYA INDONESIA (YASBI)
103. YAYASAN SENI BUDAYA TIONGHOA INDONESIA
104. DEWAN NASIONAL GARDA NUSANTARA
105. YAYASAN MUSLIMAH MALUKU (YMM)
106. YAYASAN BELA BANGSA DAN NEGARA
107. LASM PEMERHATI PEREMPUAN INDONESIA (PPI)
108. DEWAN EKSEKUTIF NASIONAL DEPAN MAHASISWA MERAH PUTIH (FMMP)
109. YAYASAN NUR HIDAYAH PERGURUAN TETESAN HIDAYAH
110. KOMUNIKASI SUPIR BAJAJ DKI JAKARTA
111. YAYASAN AL-MAS’UDIYAH
112. PAGUYUBAN SENI TRADISIONAL NUSANTARA
113. FORUM KOMUNIKASI PERSAUDARAAN RAKYAT INDONESIA
114. PERSATUAN OJEK MOTOR SELURUH INDONESIA (POMSI)
115. KOPERASI MERAH PUTIH
116. REFORMASI DAN DEMOKRASI KOALISI RAKYAT
117. FORUM MAHASISWA MERAH PUTIH
118. LEMBAGA KREATIFITAS ANAK BANGSA
119. KOPERASI LASKAR MERAH PUTIH
120. SISTEM KEAMANAN TERINTREGASI (SAGAS)
121. GABUNGAN PENGIRIM TENAGA KERJA KELUAR NEGERI (GAPTENLU)
122. YAYASAN PENGENTASAN KEMISKINAN MASYARAKAT INDONESIA
123. PERSATUAN SENIMAN MUSIK BHINNEKA TUNGGAL IKA
124. LBH TIM PEMBELA RAKYAT
125. LEMBAGA INDEPENDEN DEMOKRASI INDONESIA (LIDI)
Pasal 5
MISI
Misi dari organisasi ini adalah : Mengupayakan pengembangan kreativitas dan kualitas Sumber Daya Manusia dikalangan pemuda dan generasi muda sebagai Anak Bangsa yang berperilaku luhur dan bangga sebagai manusia Indonesia; Menggalang Persatuan dan Kesatuan komponen Anak Bangsa dalam komitmen persahabatan sebagai implementasi Warga Negara Indonesia yang bertanggung jawab terhadap Nasionalisme dan Patrotisme demi keutuhan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA yang merupakan harga mati bagi seluruh keluarga besar Laskar Merah Putih, Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi kebijakan publik nyata dibidang kemandirian usaha kecil dan kewirausahaan bagi masyarakat terutama dalam sektor, industri kecil, kepariwisataan dan sektor—sektor informal sebagai langkah informasi aplikatif dan penguatan ekonomi dasar masyarakat; Menggali dan mengembangkan usaha — usaha lain yang sesuai dengan sifat, dasar dan tujuan organisasi;
Pasal 6
KEKAYAAN
Kekayaan Organisasi diperoleh dari : Bantuan yang sah dan tidak mengikat; Penghasilan dari usaha Lembaga; Hibahbiasa dan hibah wasiat; Pendapatan lain yang halal; Kekayaan awal sebagai Modal Dasar dari Organisasi ini sebesar Rp. 7.000.000 ( Tujuh Juta Rupiah ).
BAB III
DEWAN PENDIRI
Pasal 7
Dewan Pendiri adalah mereka yang telah sepakat mendirikan organisasi ini dan telah disahkan melalui Akta Notaris Pendirian; Dewan Pendiri terdiri dari seorang ketua (merangkap anggota) seorang sekretaris (merangkap anggota), dan yang lainnya sebagai anggota Dewan Pendiri; Dewan Pendiri dapat menjadi anggota dalam struktur kepengurusan organisasi.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Musyawarah Besar merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi sebagal pelaksanaan dan asas kedaulatan anggota dengan landasan musyawarah untuk mufakat; Ketua Umum merupakan anggota Mandataris Musyawarah dan sebagai media Kontrol terhadap mengarahkan organisasi dalam penentuan kebijakan sekaligus bertindak sebagai koordinator; Wakil Ketua Umum merupakan pelaksana organisasi;
Bendahara Umum sebagai penggerak Keuangan organisasi penerima dan pengeluaran keuangan organisasi;
Sekretaris Jenderal sebagai motor penggerak roda organisasi dan menjalankan kebijakan organisasi;
- Ketua I Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (0KK).
- Ketua II Poltik dan Hankam.
- Ketua III Perekonomian.
- Ketua IV Unit Penelitian Usaha Organisasi dan Koperasi.
- Ketua V Hubungan kerjasama ]uar negeri.
- Ketua VI Hubungan Antar Daerah.
- Ketua VII Peranan Wanita.
- Ketua VIII Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat.
- Ketua IX Pariwisata dan Seni Budaya.
- Ketua X Hukum & Hak Azasi Manusia.
- Ketua XI Hubungan Lintas Agama.
- Ketua XII Lingkungan Hidup.
- Ketua XIII Tenaga Kerja.
- Ketua XIV Bela Negara.
- Ketua XV Pemuda dan Olahraga.
- Ketua XVI Hubungan Masyarakat.
- Ketua XVII Pelayanan Masyarakat.
- Ketua XVIII Tani dan Nelayan.
Pasal 9
Hirarki organisasi Laskar Merah Putih terdiri dari : Badan pengurus Markas Besar berkedudukan di Jakarta
Badan pengurus dapat mendirikan Markas Daerah dan Markas Cabang, Anak Cabang, Markas Ranting di tempat lain, dimana organisasi tersebut secara legal formal merupakan organisasi yang mandiri dan tetap memegang petunjuK dan pelaksanaan dan Institusi
Markas Besar.
MarKas Daerah maupun Markas Cabang mengacu pada institusi Markas Besar Laskar
Merah Putih pada hal — hal yang sangat mendesak dan prinsipil sejalan dengan amanah dan
roda organisasi.
Pasal 10
Musyawarah Besar
Musyawarah Besar memiliki kewenangan :
Menetapkan atau mengubah AD / ARTapkan Organisasi;
Menerima dan menolak laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Ketua Umum;
Memilih, mengangkat dan memberhentikan Badan Pengurus untuk masa bhakti 5 tahun
dan dapat dipilih kembali;
Menyetujui dan atau tidak menyetujui Rancangan Program Kerja yang diajukan oleh
Badan Pengurus;
Menenima atau menolak laporan Pertanggung jawaban Organisasi yang disampaikan
Badan Pengurus;
Pasal 11
MUSYAWARAH MARKAS DAERAH ATAU MARKAS CABANG
Musyawarah anggota yang dilakukan mengikuti mekanisme — pada Musyawarah Besar, dengan penambahan pointer pemilihan anggota yang ditujukan untuk menjadi calon pengurus Markas Besar.
Pasal 12
KETUA UMUM
Ketua Umum merupakan pemimpin tertinggi berkedudukan di Ibukota Jakarta yang dipilih melalui Musyawarah Besar; Ketua Umum diangkat melalui Musyawarah Anggota dan hanya berkedudukan di tingkat
Markas Besar; Kriteria dan syarat – syarat Ketua Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi lainnya,
Pasal 13
WAKIL KETUA UMUM
Wakil Ketua Umum merupakan pelaksana tugas organisasi; Wakil Ketua Umum merupakan pengangkatan badan pengurus yang memajukan dan memimpin organisasi yang berkoordinasi dan proaktif dalam mengayomi organisasi; Kriteria dan syarat —persyaratan Wakil Ketua Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lainnya.
Pasal 14
SEKRETARIS JENDERAL
Sekretaris Jenderal merupakan motor penggerak organisasi yang berkedudukan di Ibukota Jakarta yang dipilih melalui Musyawarah Besar; Kriteria dan syarat — Syarat Sekretaris Jenderal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi lainnya.
Pasal 15
BENDAHARA UMUM
Memiliki kejujuran dan loyalitas yang sangat tinggi, mampu dan memiliki daya kreatifitas sumber dana, mengatur semua keuangan internal dan eksternal dan melaporkan pertanggung jawaban kegiatan keuangan Kepada Ketua Umum dan Musyawarah Besar.
Pasal 16
STAF PANGLIMA DAN KEPALA
Memiliki jiwa patriotisime dan kepemimpinan yang sangat tinggi dalam berorganisasi Mampu mengatur seluruh anggota dilapangan dalam menghadapi ancaman dari luar. Patuh dan taat pada Pimpinan / Ketua Umum.
Pasal 17
BADAN PENGURUS
Organisasi Markas Besar diurus dan dijalankan oieh :
Dewan Pelindung;
Dewan Pembina / Penasehat;
Ketua Umum;
Wakil Ketua Umum dan beberapa Ketua;
Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Sekretaris;
Bendahara Umum dan beberapa Bendahara;
Departemen — departemen;
Panglima serta Kepala Staf, dan Komandan Provost.
Untuk Organisasi Markas Daerah dan atau Markas Cabang diurus dan dijalankan oleh
badan pengurus yang terdiri dari
a. Seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua;
B. Seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris;
C. Seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara;
D. Biro – biro untuk Tingkat Markas Daerah
e. Bagian – bagian untuk Tingkat Markas Cabang;
F. Seorang Panglima Daerah di Tingkat Markas Daerah
G. Seorang Kepala Staf
h. Tingkat Kecamatan Danyon;
Pasal 18
Badan pengurus melalui kongres untuk jangka waktu 5 (lima) tahun lamanya sebagai 1 (satu) periode dan menetapkan tentang kedudukannya masing – masing, serta dapat dihentikan dan diangkat sekali lagi oleh musyawarah besar; Untuk pertama kalinya, badan pengurus ditunjuk oleh Rapat Dewan Pendiri melalui surat ketetapan Dewan Pendiri mengenai pengangkutan dan pengesahannya.
Pasal 19
KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS
Status keanggotaan badan pengurus berakhir karena;-
(1) Meninggal dunia atau berhalangan tetap;-
(2) Atas permintaan sendiri menempatkan jabatannya;
(3) Dinyatakan dan terbukti melanggar kode etik organisasi;
(4) Berakhir masa jabatannya;
Pemberhentian anggota badan pengurus hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan lalai dalam melakukan tindakan-tindakan di dalam maupun di luar organisasi sehingga merugikan organisasi atau nama baik organisasi;
– Putusan pemberhentian anggota badan pengurus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan hal-hal pokok, setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan membela diri di depan rapat pleno khusus badan pengurus;
– Apabila terjadi formasi lowongan, pengurus dapat mengajukan calon-calon untuk mengisi lowongan tersebut kepada badan pengurus, tetapi dewan pendiri juga dapat menunjuk orang lain dengan tidak mengindahkan calon-calon yang telah mengusulkan anggota badan pengurus lainnya.
Pasal 20
KEWAJIBAN DAN WEWENANG BADAN PENGURUS
Para anggota badan pengurus sebagai satu kesatuan yang berkewajiban untuk mengusahakan terwujudnya visi dan misi mendirikannya organisasi, dengan menjalankan tindakan-tindakan yang dianggap berguna untuk mengurus organisasi dengan sebaik-baiknya, termasuk Menyusun anggaran rumah tangga, aturan-aturan lembaga dan rencana kerja serta melaksanakan seluruh program kerja organasi ; mengatur dan mengusahakan pemasukan keuangan/kekayaan organisasi; Melakukan tindakan lain yang berguna bagi kepentingan organisasi; Tidak ketentuan hukum dan peraturan—undangan yang telah diatur oleh pemerintah.
Pasal 21
LAPORAN KERJA BADAN PENGURUS
Program kerja organisasi markas besar merupakan program yang mempunyai substansi dan nilai kritis dalam kerangka berbangsa dan bernegara; Program kerja Markas Besar daerah dan markas cabang dapat menjadi program kerja Markas Besar selama program tersebut memiliki legalitas dan wawasan yang profesional, untuk diangkat dan ditetapkan menjadi agenda badan pengurus Markas Besar;
Setiap 6 (enam) bulan kepengurusan, baik ketua badan pengurus, markas daerah dan markas cabang memberikan laporan berkala melalui Sekretaris Jenderal yang akan diserahkan kepada Ketua Umum; Ketua badan pengurus bertanggung jawab menyampaikan laporan pertanggungjawaban organisasi (LPO) terhadap musyawarah besar, yang terdiri dari laporan pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan organisasi.
Pasal 22
Ketua Badan Pengurus mempunyai wewenang atau hak mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan kecuali : Mengadakan pinjaman uang guna atau atas tanggungan organisasi atau meminjam uang organisasi kepada pihak lain, atau pihak lain kepada organisasi;
Membeli, menjual atau dengan jalan lain mendapatkan, melepaskan hak atas barang- barang yang bergerak termasuk bangunan dan hak-hak atas tanah; Mengikat organisasi sebagai penanggung; Menggadaikan barang-barang bergerak milik organisasi; Harus melalui pertemuan khusus Anggota Pengurus Inti.
Pasal 23
RAPAT BADAN PENGURUS MARKAS BESAR
Badan Pengurus mewajibkan mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan setiap waktu jika dianggap perlu oleh ketua atau sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota badan pengurus; Rapat Badan Pengurus dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang—kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota badan pengurus yang hadir, jikalau belum dapat diambil keputusan maka dipergunakan suara terbanyak untuk menentukannya. Jikalaupun belum dapat, maka Anggaran Dasar ini dapat diperjelas kembali melalui aturan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
RAPAT BADAN PENGURUS MARKAS DAERAH DAN MARKAS CABANG ANAK CABANG DAN RANTING
Rapat Badan Pengurus daerah mengaju pada pasal 18 ayat l dan 2. Selanjutnya pada badan pengurus dibawahnya menyesuaikan dengan peraturan yang ditetapkan pada Badan Pengurus Markas Daerah
BAB V
PENUTUP
Pasal 25
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah Besar ataupun karena sebab hukum lainnya yang memungkinkan bubarnya organisasi karena telah melalui keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 26
KETENTUAN PENUTUP
Mengenai hal-hal lain yang tidak atau belum diatur 2/3 dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut oleh Badan Pengurus Markas Besar dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini. Selanjutnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan, bahwa untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai Pengurus Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat ini adalah sebagai berikut :
DEWAN PEMBINA :
Ketua Pembina : ABDUL MANAP MUHAMAD SYARIEF :
Wakil Ketua Pembina : Doktorandus BINSAR MANGUNSONG Sarjana Hukum;
DEWAN PENGURUS :
Ketua Umum : EDDY HARTAWAN;
Wakil Ketua Umum I : YANCE KAPOH;
Wakil Ketua Umum II : ANDI BASO AMIR;
Wakil Ketua Umum III : WAHYU WIBISANA;
Wakil Ketus Umum IV : ASEP SUDRAJAT, Sarjana Hukum;
Wakil V : ANTON BOENGKUS;
Wakil VI : ADEK ERFIL MANURUNG;
Wakil VII : RULLY PASSAID;
Ketua I Organisasi Kaderisasi & Keanggotaan : Doktorandus HELWI HENGKENGBALA;
Ketua II Politik & Hankam : SAMMI KULLIT;
Ketua III Perekonomian : H.SVAMSU ANWAR. SADARI;
Ketua IV Penelitian Unit Usaha & Koperasi : Insinyur EKA SULISTYOWARNIAFIATI;
Ketua V Hubungan karjasama Luar Negeri : SASMITO OEY;
Ketua VI Hubungan Antar Daerah : LA ODE KADIR FAMA;
Ketua VII Peranan Wanita : CORRYNA ARCELLA;
Ketua VIII Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat : Dokter ROSYAN RACHMAN;
Ketua IX Pariwisata & Seni Budaya : FANNY A.NUR;
Ketua X Hukum : SY. YASMAR ANAS;
Ketua XI Hubungan Lintas Agama : YUSRI AL BIMA;
Ketua XII Lingkungan Hidup : D. BUHDI SETIAWAN;
Ketua XIII Tenaga Kerja : JHONY EM;
Ketua XIV Bela Negara : Doktoranda HENNY HANIFAH NURLETE;
Ketua XV Pemuda dan Olahraga : Insinyur HARTONO SISWONO. MT;
Ketua XVI Hubungan Masyarakat : TOTO IZUL FATAH;
Ketua XVII Pengabdian Masyarakat : I. PONGGOH;
Ketua XVIII Tani dan Nelayan : MINTO YUWONO;
Sekretaris Jendral : ERWIN MANGUN;
Wakil Sekretaris Jenderal : Haji JUMALA;
Sekretaris : DEWI YULL;
Sekretaris : HERMANSYAH M.NOER;
Sekretaris : Insinyur IRWANDI FAHNOER;
Sekretaris : OKA SULAKSA;
Sekretaris : SUNARDI NADJI;
Sekretaris : SUPRAYOGI;
Sekretaris : HERY KALITOUW;
Sekretaris : ASRIL KM;
Bendahara Umum : NONCE HK PESIK;
Bendahara : EDY YUSWANSJAH PANJAITAN;
Bendahara : HARLAN BENGARDI;
Bendahara : JIMMY PAMPI;
Bendahara : YULIARTO;
Panglima LMP : H..EDDY J.WIBOWO;
Panglinia Srikandi : CHAIRUD DAHLIA;
Kastaf : ERWIN TRINAYANDA;
Danprovost : EDDI H. ISMAIL;