LMP NEWS | Purworejo – Jawa Tengah – Menjadi bahan obrolan dan juga sorotan baru sekarang – sekarang yaitu ada 3 oknum yang terduga menjalani tindakan korupsi di Purworejo pada Kamis, 24 Juli 2025.
Bahkan banyak pihak yang tidak menduga 3 orang oknum tersebut melakukan tindak pidana korupsi di Desa Sawit
Tiga terduga korupsi di Desa Sawit
Purworejo Jawa Tengah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melakukan tindakan cepat setelah menerima pengaduan , langkah cepat memanggil serta memeriksa, setelah semua unsur di dapati Bukti dan Saksi. Barulah pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Purworejo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Sawit, Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.
Kejadian yang berlangsung dari tahun anggaran 2020 hingga 2023. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial :
* PG (Kepala Desa Sawit),
* AW (Perangkat Desa Sawit), dan
* PDP (pihak swasta).
Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo, pada Kamis (24/7/ 2025).
Kasi Intelijen Kejari Purworejo, Issandi Hakim, SH, MH, menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp304.543.307,98 (tiga ratus empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh rupiah koma sembilan puluh delapan sen).
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagai alternatif, disangkakan pula Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan ketentuan hukum yang sama,” jelas Issandi.
Sebagai tindak lanjut, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo terhitung sejak Kamis, 24 Juli 2025, untuk 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintahan desa agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan negara.
Sumber Berita : Kejaksaan Negeri Purworejo.